You are here
Home > BERITA > Legalitas Dan Kewenangan Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Legalitas Dan Kewenangan Ikatan Motor Indonesia (IMI)


SERTIFIKAT MEREK LOGO IMI

MEDIABALAP.com (Jakarta, 22 Maret 2018) Guna menunjukkan eksistensi dan keberadaannya dalam skala nasional maupun internasional,  Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai Induk Organisasi Otomotif di Indonesia di bidang Olahraga & Wisata Kendaraan Bermotor, secara resmi diakui oleh Pemerintah RI melalui legalitas UU RI No.3 Tahun 2005 ; UU RI No.2 Tahun 2002 ; SK Menhub No. KM 447/U/PhB-76 ; Telegram Kapolri No. STR/462/VI/2013 ; SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari Federation Internationale de l’Automobile (FIA) dan Federation Internationale de Motocyclisme (FIM) di tingkat Internasional, maka :

·       IMI memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan Peraturan (Regulasi), Keselamatan (Safety),  Lisensi/Sertifikasi, Kartu Ijin Start (KIS) dan Kalender beserta perijinan Kejuaraan/Perlombaan dengan Logo IMI, serta pengawasan dan evaluasinya merujuk kepada regulasi serta kode etik Internasional yang dikeluarkan oleh FIA dan FIM yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia

·       Sesuai dengan Sertifikat Merek (Logo) No. IDM000587595 dari Menkumham RI, dimana hanya Organisasi IMI yang sah secara hukum berhak mempergunakan Merk/Logo IMI tersebut (Sertifikat Merek Logo IMI) 

Sehubungan dengan legalitas serta kewenangan tersebut, apabila

1.    Terdapat Kejuaraan atau Perlombaan yang mempergunakan kendaraan bermotor (Mobil dan Sepeda Motor), tanpa Surat Keputusan dan/atau Rekomendasi dari IMI untuk  perijinan atau dengan mengatasnamakan IMI yang tidak sesuai dengan AD & ART IMI serta ketentuan yang berlaku maka IMI akan melakukan tindakan :

–    Kepada Panitia Penyelenggara akan diberikan surat Pemberitahuan (1 kali) dan Peringatan (2 kali) dari IMI Provinsi, dimana bila tetap mengabaikannya maka akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku

–    Bagi para Atlit dan Anggota/Petugas serta Klub Anggota IMI yang berpartisipasi pada kegiatan – kegiatan tanpa prosedur yang berlaku tersebut diatas (point 1), akan diberikan sanksi admnistrasi/skorsing hingga pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) atau Lisensi IMI dan Tanda Klub Terdaftar (TKT). 

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mewujudkan Organisasi IMI yang jelas, tegas dan berwibawa serta bermanfaat positif bagi masyarakat Indonesia.

 

Leave a Reply

Top